Dark/Light Mode

LIli Mundur Dari KPK, MAKI: Proses Pidana Gratifikasi Harus Dilanjutkan!

Senin, 11 Juli 2022 18:52 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak dugaan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar tetap dilanjutkan pasca pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahu,i Lili mengundurkan diri setelah muncul adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/7).

Dia menilai, mundurnya Lili sebagai wakil ketua KPK adalah sebagai bentuk rasa bersalahnya. "Sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah, maka dia mengundurkan diri karena ini sudah kasus yang kedua, itu urusannya Dewan Pengawas," kata dia.

Namun terkait dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, Boyamin mengatakan, KPK harus menindaklanjutinya. "Jika ada dugaan hukum pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah," tuturnya.

Baca juga : Lili Pintauli Mundur Dari Wakil Ketua KPK, Dewas Setop Sidang Etik

Hal ini tercantum Pasal 36 UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Itu berdiri sendiri. Meskipun ruhnya pelanggaran kode etik, namun hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," lanjutnya.

"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," sindir Boyamin.

Ia pun kemudian memberikan contoh, yak I AKP Suparman yang dulu pernah tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi.

"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," tegasnya.

Baca juga : KPK Yakin Dewas Profesional Dalam Persidangan Etik

Untuk itu, ia mendesak KPK menindak Lili yang diduga melakukan suap dan gratifikasi dengan cepat dan keras. Jika tidak, menurutnya Kejaksaan Agung atau Polri bisa menindaklanjutinya.

"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambah Boyamin.

Senada, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili. "Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," tutur Akbar.

Ia mengatakan, KPK seharusnya bisa menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.

"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," tegasnya.

Baca juga : Kunjungi Ponpes Darul Ulum, Wapres Berikan Motivasi Kepada Santri

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili kepada pimpinan KPK. Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak, ada pada Firli Bahuri cs.

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silahkan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.