Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imigrasi Jaksel Tindak 6 WNA Ngaku Investor

Selasa, 12 Juli 2022 20:20 WIB
Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Jakarta Selatan (depan, kedua kiri), saat memberikan keterangan, Selasa (12/7/2022) beserta 6 warga Nepal yang diamankan (belakang).
Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Jakarta Selatan (depan, kedua kiri), saat memberikan keterangan, Selasa (12/7/2022) beserta 6 warga Nepal yang diamankan (belakang).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali melakukan tindakan keimigrasian terhadap enam warga negara Nepal. Masing-masing berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG yang mengaku sebagai investor dari PT GI PVT dan PT SGE.

Layaknya dua sisi mata uang koin, kemudahan berinvestasi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada penanam modal asing, tak hanya membawa manfaat, namun juga menciptakan celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan pelanggaran keimigrasian. Demikian dinyatakan Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Jakarta Selatan.

“Adanya kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi penanam modal asing, tidak serta merta membuat petugas kami melonggarkan pengawasan terhadap permohonan izin tinggal yang diajukan oleh penanam modal asing tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga : Erick Kesel Banget

 

Kecurigaan petugas terhadap warga negara Nepal tersebut, lanjut Sengky, bermula saat proses wawancara dan perekaman data biometrik untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama keenam warga negara asing tersebut. Penelusuran lebih lanjut oleh petugas menemukan, kedua perusahaan penjamin, PT GI PVT dan PT SGE, tidak ditemukan pada alamat yang tercantum dalam dokumen permohonan.


Kemudian, pemanggilan terhadap pihak penjamin pada 12 dan 19 Mei 2022 juga tidak dipenuhi karena alasan sakit. Tindakan selanjutnya, petugas mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai. Beberapa upaya pencarian terus dilakukan melaui jaringan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Baca juga : KPK Siap Pindah Ke IKN Nusantara

Pada 14 Juni 2022, terang Sengky, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengirimkan surat permohonan pencantuman ke dalam daftar Cegah dan Tangkal DPOK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kesimpulan berdasarkan hasil temuan di lapangan, terang Sarjana Hukum alumni Universitas Padjadjaran itu, keberadaan perusahaan penjamin tidak ditemukan. Alamat tinggal orang asing juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada permohonannya.

Dengan demikian, enam warga negara Nepal tersebut, tegasnya, terbukti melanggar pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain”. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.