Dark/Light Mode

Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

Selasa, 12 Juli 2022 19:32 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Para saksi menjelaskan, premi PT Askrindo meningkat berkat program Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pada tahun 2019 yang dibawahi oleh salah satu direksi ritel, yakni Anton Fajar Alogo Siregar.

Baca juga : Kelola Rp 14,03 T, Bank Mandiri Puncaki Pangsa Pasar Sindikasi

"Kenaikan premi Askrindo sangat signifikan dari Rp 300 miliar menjadi Rp 660 miliar," ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.