Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar, mantan Direktur Pemasaran PT AMU cabang Semarang, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima.
Baca juga : Maju Terus, KPK Pastikan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 Ke Pengadilan
Menurut hakim, keberatan yang diajukan oleh para penasehat hukum ketiga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," sebut Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani.
Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Menanggapinya, Zecky Alatas, pengacara terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar mengatakan, dalam perkara ini kliennya telah mengembalikan biaya operasional jauh sebelum diangkat kasusnya.
Dia menilai, kliennya tidak mendapatkan keuntungan ataupun memperkaya diri atas perkara Askrindo tersebut. Adapun terkait dakwaan dan sangkaan, seharusnya tidak hanya bertiga. Dia bilang, masih ada direksi lainya yang diduga terlibat, tapi hingga kini belum tersentuh hukum.
Baca juga : Tetapkan 4 Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diapresiasi KPK
"Karena tanpa direksi yang satunya tidak mungkin artinya yang diduga kerugian negara ini terjadi karena semua sudah diatur oleh perjanjian kerja," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya