Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin dan Risyanto Suanda didakwa melakukan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada 2016-2019.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan, perbuatan keduanya dapat merugikan keuangan negara hingga negara Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar Amerika.
Baca juga : Asyik, Wisata Setu Babakan Dibuka 4 Mei
"Dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar Amerika," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5).
Jaksa menjelaskan, perbuatan keduanya dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam; Direktur PT Global Prima Sentosa, Riyanto Utomo; Direktur PT Samudra Sakti Sepakat, Irwan Gozali dan seorang wiraswasta bernama Renyta Purwaningrum. "Mereka mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan," tutur Jaksa.
Baca juga : Kirim Surat Perpisahan Ke Presiden Korsel, Kim Jong-un Puji Upaya Moon Damaikan Korea
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain atau korporasi. Yakni, memperkaya Riyanto Utomo Rp 65 miliar, Lalam Sarlam Rp 40 miliar dan 279 ribu dolar Amerika, Irwan Gozali Rpb17,6 miliar dan Renyta Purwaningrum sebesar Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Baca juga : Ketua KPK: Penegakan Hukum Bukan Persaingan Dan Pertikaian
Setelah mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan berikutnya, Selasa (17/5) pekan depan.
Maqdir Ismail, selaku penasihat hukum Syahril Japarin menilai dakwaan jaksa kabur. Sebab, kliennya telah keluar dari Perum Perindo pada bulan Desember 2017. Namun, dia didakwa melakukan korupsi pada tahun 2016 sampai 2019. "Itu kan yang menimbulkan ketidakadilan," tegas Maqdir.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya