Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Korupsi e-KTP
Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
Kamis, 14 Juli 2022 21:18 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya didakwa Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pihak korporasi. Mereka dinilai merugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya