Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif

Kamis, 14 Juli 2022 21:18 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya didakwa Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pihak korporasi. Mereka dinilai merugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.