Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rusak Alat Kontrasepsi Pasangan, Wanita Divonis Lakukan Kekerasan Seksual

Sabtu, 7 Mei 2022 22:15 WIB
(Foto Shutterstock)
(Foto Shutterstock)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang wanita Jerman dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual setelah melubangi kondom pasangannya di luar sepengetahuannya.

Pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak alat kontrasepsi milik pasangannya.

Dilansir media Jerman DW, Sabtu (7/5), dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman, mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing tetapi dilakukan seorang perempuan.

Baca juga : Kang Emil Happy, Lapangan Gasibu Dihadiri Ribuan Jamaah Shalat Id

Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfälische dan surat kabar Bild memberitakan, Rabu (4/5).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Baca juga : Rumah Aspirasi Anggota MPR Jadi Pusat Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur. Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil. Dia mengatakan kepada sang kekasih sengaja merusak kondom.

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini. Namun, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

Baca juga : Anak Nggak Dapat Makanan, Wanita Ancam Bom Sekolah

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.