Dark/Light Mode

Tidak Beroperasi Lagi

Satu-satu, BUMN Hantu Dibubarin

Rabu, 20 Juli 2022 06:20 WIB
PT Istaka Karya diputuskan pailit alias bangkrut, Senin (18/7). (Foto : Istimewa).
PT Istaka Karya diputuskan pailit alias bangkrut, Senin (18/7). (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Kudu berani bersih-bersih kalau memang perusahaan sudah nggak jelas,” sahut @TalkaboutBUMN.

Akun @SuperGalaxi99 menilai, lang­kah tegas Menteri BUMN Erick Thohir yang akan membubarkan 7 perusahaan BUMN sakit sangat efektif menguran­gi core value perusahaan. BUMN harus mampu bersaing dan menjadi pendorong ekonomi nasional untuk berkompetisi di kancah global.

“Setiap tahun negara menyuntik dana ke 7 BUMN yang sakit itu. Hasilnya manajemen yang kenyang dan gemuk,” kata @mundhri031.

Baca juga : Sinar Mas Land Salurkan 512 Hewan Kurban

Menurut @yunankingstar1, putusan pailit terhadap PT Istaka Karya membuat nasib karyawan semakin tidak jelas. Bahkan, nasib pensiunan T Istaka Karya pun juga menjadi abu-abu.

“Kondisi karyawan Istaka yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga nasibnya tak jelas dan gajinya ditunggak,” beber @ soklin.

“Ternyata nggak selamanya kerja di BUMN itu terjamin masa depannya,” timpal @kentomiyaura.

Baca juga : PMN Hanya Untuk BUMN Yang Ditugasi Pemerintah

Akun @Itang_Makatita meminta Pemerintah turun tangan menyelesaikan nasib para vendor yang menyuplai barang ke perusahaan BUMN yang dipailitkan. Termasuk pada PT Istaka Karya. “Fokus kerja yang benar,” pinta dia.

Namun, @MartinusButarb1 tidak setuju dengan pembubaran BUMN yang sakit. Dia mengakui, tidak ada aturan tegas BUMN tidak boleh dipailitkan. Hanya saja, pembubaran BUMN menjadi preseden buruk bagi perusahaan negara.

“Kredibilitas BUMN sebagai milik negara runtuh jika caranya begini. Masyarakat bisa menduga bahwa pailit jadi cara Pemerintah buang badan,” kritik dia.

Baca juga : Ketua MK Dilengserkan MK

Akun @msaid_didu mengatakan, pembubaran BUMN identik dengan ketidakmampuan Pemerintah menyela­matkan BUMN.

Kasus ini, kata dia, akan berdampak pada semua BUMN yang bisa dituntut pailit, agar bisnis tersebut diambil oleh swasta atau asing. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.