Dark/Light Mode

KPK Sebut Penunjukan BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Maming Penuh Konflik Kepentingan

Rabu, 20 Juli 2022 14:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK juga menilai, BW sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Seharusnya, dia dilaporkan ke inspektorat, karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

"Adapun adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," cetus Ahmad.

Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK pun meminta hakim untuk membatalkan pemilihan BW sebagai kuasa hukum Mardani. Seharusnya, kata Ahmad, penetapan BW sebagai kuasa hukum batal demi hukum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.