Dark/Light Mode

KPK Sebut Penunjukan BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Maming Penuh Konflik Kepentingan

Rabu, 20 Juli 2022 14:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Penunjukan BW untuk membela Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, dia masih punya hubungan dengan KPK.

"Sampai saat ini Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani) yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," kata salah satu anggota tim biro hukum KPK, Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7).

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Ahmad mengatakan, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada BW karena pernah menjadi komisioner komisi antirasuah. KPK juga masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan keamanan ke eks Direktur YLBHI itu. 

"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK," tuturnya. 

Atas dasar itu, BW yang masih menjadi bagian dari KPK seharusnya tidak menjadi lawan dalam praperadilan Mardani. Diingatkan Ahmad, hak bantuan hukum dan keamanan untuk Bambang masih dibiayai KPK melalui APBN.

Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK

Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi BW sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

KPK khawatir, BW bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Mardani sendiri merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan, yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.

"Dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon (Mardani) pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, diantaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," tutur Ahmad.

Baca juga : Hari Ini KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka, Bakal Datang?

Ahmad menyebut, BW yang saat ini menjabat ketua bidang hukum dan pencegahan korupsi di TGUPP,  tentu terikat dengan ketentuan benturan kepentingan tersebut. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.