Dark/Light Mode

Kubu Mardani Maming Tuding KPK Ingin Usik Bisnisnya

Selasa, 12 Juli 2022 17:55 WIB
Mardani Maming. (Foto: Ist)
Mardani Maming. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menilai pengusutan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah hukum. Melainkan, ingin mengusik bisnis yang dijalani oleh Maming.

"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis. Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, underlying-nya itu bisnis," ujar Kuasa Hukum Maming, Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Baca juga : KPK: Jangan Hembuskan Opini, Kooperatif Saja...

Bambang mengklaim, kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Maming. Soalnya, peristiwa itu itu sudah berlangsung sepuluh tahun lalu.

"Ini ngomong gratifikasi sepuluh tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," tuturnya. 

Baca juga : Mardani Maming Jadi Tersangka KPK, PDIP Tunggu Informasi Resmi

Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Tindakan komisi pimpinan Firli Bahuri cs terhadap Maming, dinilai bisa merusak ekonomi Indonesia.

Bambang menuding, KPK sudah melewati kewenangannya dalam pengusutan perkara yang menjerat Maming. Menurutnya, komisi antirasuah itu tidak bisa mengurusi masalah bisnis.

Baca juga : Majukan Pariwisata Papua, KPK Mitigasi Risiko Korupsinya

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tutur Bambang.

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.