Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muntah, Pingsan, Pulang Pake Kursi Roda

Roy Tak Tidur 3 Malam Mikir Status TSK

Minggu, 24 Juli 2022 07:40 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam. Roy Suryo jadi tersangka kasus penistaan agama akibat sebarkan meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam. Roy Suryo jadi tersangka kasus penistaan agama akibat sebarkan meme stupa Candi Borobudur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib eks Menpora, Roy Suryo sungguh tragis. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy harus menjalani pemeriksaan hingga 12 jam. Selama pemeriksaan itu, Roy muntah-muntah, pingsan dan drop sampai keluar ruangan penyidik harus pakai kursi roda. Dropnya Roy karena shock jadi tersangka (TSK).

Penetapan Roy sebagai tersangka diumumkan Jumat (22/7) siang. Pakar telematika itu, dijerat Polda Metro Jaya dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait cuitannya di Twitter yang mengunggah dua foto stupa Candi Borubudur dengan wajah Presiden Jokowi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. Ia juga dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sejak dirinya dilaporkan, sebenarnya Roy sudah mencoba melakukan pembelaan diri. Mulai dari melaporkan orang-orang yang disebutnya sebagai pihak pertama yang membuat meme Jokowi tersebut. Tak hanya itu, Roy juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, upaya itu sia-sia, Polda Metro tetap menetapkan Roy sebagai tersangka.

Baca juga : Puan, Sarinah, Dan Perjuangan Kartini Masa Kini

Eks anggota DPR itu langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pemeriksaan terhadap Roy berlangsung sekitar 12 jam. Meskipun menghabiskan waktu hampir setengah hari, ternyata Roy baru ditanya penyidik dengan 8 pertanyaan.

Kelar menjalani pemeriksaan, Roy dibolehkan pulang. Namun, kondisi Roy saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Pilda Metro Jaya cukup memprihatinkan. Dia tidak bisa berjalan. Roy harus menggunakan kursi roda. Matanya tertutup, seperti sedang tidur. Badannya lemas bersandar pada sandaran kursi roda. Bahkan, Roy harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.

Di dalam mobil, Roy kemudian dibaringkan dengan kondisi lemas. Karena kondisinya tersebut, Roy tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi Dan Peralatan Listrik Sesuai SNI

“Ya sakit. Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kuasa hukumnya, Elza Syarief mengatakan, Roy sampai tak bisa tidur berhari-hari. Kliennya itu shock dengan status tersangka yang disandangnya. Bahkan saat pemeriksaan Roy muntah-muntah dan sempat pingsan.

Elza mengaku, saat ini pihaknya belum berpikir soal langkah hukum apa yang akan diambil. Pihaknya masih fokus dalam penyelesaian agenda pemeriksaan Roy sebagai tersangka sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.