Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Restorative Justice Perlu Didukung Undang-Undang

Selasa, 26 Juli 2022 13:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menegaskan perlunya Undang-Undang (UU) untuk memperkuat penerapan Restorative Justice yang saat ini tengah giat dilakukan berbagai lembaga penegak hukum. Baik Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman, atau lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk, Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) di Indonesia, Selasa (26/7). 

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, webinar itu merupakan salah satu wujud komitmen pihaknya untuk ‎meningkatkan kualitas para advokat di organisasi tersebut. 

Baca juga : Tegas Antikorupsi, Ganjar Pranowo Didukung Ribuan Emak-emak Banten

Mereka antusias mengikuti webinar tersebut, ada lebih dari 500 peserta yang mengikuti, baik dari advokat Peradi, mahasiswa dan umum.

“Kami terus menerus melakukan pendidikan berkelanjutan, melakukan webinar, bahkan kita melaksanakan webinar internasional juga, melibatkan pemateri dari luar negeri,” ujar Asido.

Sementara Ketua Bidang Kajian dan Perundang-Undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak yang menjadi salah satu narasumber webinar tersebut menyampaikan, idealnya harus ada undang-undang untuk mendukung program Restorative Justice.

Baca juga : Lakukan Rebranding, Jago Coffee Perluas Pasar Di Kalangan Muda

Namun, akademisi, praktisi, dan penulis buku ini menilai membutuhkan waktu yang laman untuk membuat undang-undang.

Nikolas menjelaskan, saat ini Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur soal restorative justice.‎ Namun, sudah dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

"Di RUU KUHP sekarang, tujuan pemidanaan tidak ada tujuan untuk menghukum, tetapi untuk memasyarakatkan, untuk menyelesaikan rasa bersalah sehingga dia bisa kembali menjadi masyarakat yang baik,” katanya.

Baca juga : Kepala BPIP: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan

Meskipun KUHP belum mengaturnya, namun penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bisa melakukan restorative justice mengacu pada ketentuan UUD 1945 sebagai dasar dan dituangkan dalam ketentuan Peraturan Kapolri 2020 dan Peraturan Jaksa Agung.

"Perkap ini bagian dari peraturan perundang-undangan karena dalam Pasal 8 bahwa pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang yang diberikan, berhak mengeluarkan peraturan. Di situ letaknya untuk melaksanakan UU HAM, UU Polri,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.