Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kritisi RKUHP, Dewan Pers: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 2 Agustus 2022 10:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah kemerdekaan pers.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, 2-3 Agustus. Uji Kompetensi Wartawan di Gorontalo, Selasa (2/8).
Baca juga : Pras Desak Transjakarta Putus Kontrak Operator Yang Sering Kecelakaan
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan,” ujar Yadi. “Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” sambungnya.
Yadi menjelaskan menyebutkan ada ancaman kemerdekaan pers pada draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 cluster keberatan terhadap draft tersebut yang teridiri dari 18-19 pasal.
Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.
Baca juga : Dubes Peru Luis Tsuboyama Rayakan Hari Kemerdekaan Secara Virtual
Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Menkopolhukam dan Kementrian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR .
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya