Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

APJII Dukung Regulasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat Kemkominfo

Selasa, 2 Agustus 2022 13:51 WIB
Ketua Umum APJII Muhammad Arif. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum APJII Muhammad Arif. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir layanan para penyelenggara yang belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan di tahun 2021.

"Sejatinya PSE Lingkup Privat sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada," kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Menurutnya, Kemkominfo telah mengumumkan melalui Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022. Disebutkan dalam aturan itu batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik maupun luar negeri adalah tanggal 20 Juli 2022.

Arif menjelaskan, regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronikdan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

"APJII meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat Pemerintah. Sanksi administratif ditujukan untuk menegakan regulasi secara konsisten dan berkeadilan. Sehingga kami mendukung sanksi administratif yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada," ujar Arif.

Baca juga : KPAI Dukung Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak

Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta agar Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.

"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN, tentunya ini adalah tantangan namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi" pinta Arif.

Agar kedaulatan cyber di Indonesia dapat terjaga dengan baik, Arif mengatakan bahwa seluruh anggota APJII siap membantu dan mendukung upaya Pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.

Baca juga : Galang Dukungan, Teman Sandi Bagikan Paket Sembako Di Depok

"APJII siap menjadi garda terdepan dalam menegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi. Termasuk regulasi disekor telekomunikasi dan informatika," tegasnya.

Arif juga berkomentar soal rencana aksi unjuk rasa beberapa komponen masyarakat ke kantor Kemkominfo. Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi, setiap masyarakat juga harus mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya unjuk rasa atau demo yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan secara santun.

"Rencana demo dengan melempar botol yang berisi urin menurut kami bukan hal yang patut dilakukan. Jika kita ingin dianggap sebagai masyarakat yang beradab, seharusnya demo seperti itu tak harus dilakukan. Sampaikan saja aspirasi masyarakat ke Kominfo dengan cara yang lazim dan sopan. Pasti Kominfo akan menyerap aspirasi tersebut," kritik Arif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.