Dark/Light Mode

KPAI Dukung Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak

Senin, 18 Juli 2022 22:18 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, ditandatanganinya Perpres Tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Anak menunjukkan bahwa Presiden Jokowi memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi, bahkan hingga di lembaga pendidikan.

Menurut Retno, secara kelembagaan, KPAI akan ikut mendukung upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga : BNPT Dukung Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF

Apalagi Perpres Nomor 101 Tahun 2022 secara khusus harus dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

"Mencegah lebih baik dari menangani kasus," ujar Retno dalam keterangan resminya, Senin (18/7).

Kendati demikian, Retno juga mengusulkan agar sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga : Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan Pencabulan Bermuatan Politis

Misalnya saja, bila di satuan pendidikan wajib melibatkan stakeholder pendidikan dan stakeholder di sekitar satuan pendidikan.

"Masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren juga wajib dilibatkan terutama untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Retno mengungkapkan, KPAI juga akan mendorong agar UU TPKS segera dapat diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama dua tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.