Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Bukan Membela Diri
Rabu, 3 Agustus 2022 23:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Sementara Junto 55 dan 56 memuat tentang persekongkolan, membantu kejahatan.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembuatan Film Sejarah Perjuangan Pembela Tanah Air
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J karena membela diri. Kini, pernyataan itu berubah.
"Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8).
Pernyataan itu dilontarkan Andi, menjawab pertanyaan wartawan yang mengungkit soal "aksi bela diri" Bharada E.
Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pada kesempatan itu, Andi juga memastikan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Artinya, masih ada peluang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," tegasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan. Salah satunya, Irjen Ferdy Sambo. "Dijadwalkan besok jam 10," tandas Andi.
Baca juga : Jadi Pendorong Pemulihan Ekonomi, Ini Tantangan IKM Mamin
Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Versi polisi, adu tembak terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya