Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

Kamis, 4 Agustus 2022 00:24 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E, langsung ditahan oleh penyidik, usai diperiksa sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8).

Baca juga : Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Jalan

Dalam perkara ini, Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 42 saksi.

Sebanyak 11 orang di antaranya, merupakan keluarga Brigadir J. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi dan kamera pengawas CCTV.

Baca juga : Jalankan Perintah Jokowi, Ini Cara Basuki Atasi Longsor Di Sulteng

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti, tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua ini dijadwalkan diperiksa pada Kamis (4/8). "Dijadwalkan jam 10," tandasnya.

Baca juga : Bharada E Bukan Membela Diri

Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Versi polisi, adu tembak terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.