Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
4 Petinggi ACT Ditahan Di Rutan Bareskrim Polri
Jumat, 29 Juli 2022 21:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Empat petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Keputusan penahanan itu didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga : Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, 4 Petinggi ACT Dicekal
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7).
Menurut Whisnu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan keempat tersangka menghilangkan barang bukti. “Minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti (BB)," tegasnya.
Baca juga : Andika Terima Bintang Penghargaan dari Sultan Brunei
Ahyudin mengaku siap menghadapi segala proses hukum, termasuk penahanan. “Insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, Insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudin saat hendak memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7) siang.
Namun, dia mengaku, belum dapat pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, kehadirannya hari ini untuk pemeriksaan sekaligus menerima pemberitahuan tersebut. Selain Ahyudin, tiga petinggi ACT yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga diperiksa.
Baca juga : Kasus Dugaan Pencabulan, Legislator DK Dipanggil Bareskrim Polri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya