Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Per 1 Agustus 2022, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik. Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan PNS juga naik. Antara lain, tunjangan kinerja (tukin).
Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2019.
Netizen kurang setuju dengan naiknya gaji PNS. Soalnya, kinerja mereka belum tentu bagus. Kenaikan gaji tidak mempertimbangkan kemampuan dan kinerja para abdi negara tersebut.
Baca juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta 8 Agustus, Cek Di Sini....
Akun @alicules tidak kaget gaji PNS naik melulu. Sama halnya dengan akun @jualmacbookm1. Dia kurang setuju dengan kenaikan gaji PNS.
“Dengan naiknya gaji, kinerja mereka belum tentu bagus. Karena sistem dan kulturnya jelek,” kata @jualmacbookm1.
Kata @Seok_Harery, memang enak jadi PNS. Kerjanya nyantai dan nyaman, gaji pasti naik dan dapat tunjangan pula. “Jam kerja juga seperti biasa,” kata dia.
Baca juga : Hakim Ngaku Terima Suap, MA dan KY Bakal Bertindak
Akun @80station mengatakan, gaji PNS dari setiap eselon memang luar biasa besar. Sayangnya, tidak diimbangi dengan kinerja baik. Bahkan, malah menyengsarakan rakyat.
“PNS kalau naik gaji, masyarakat langsung sumpah serapah. Padahal cuma naik Rp 50 ribu,” kata @mohdodar.
Akun @NorthPapua2021 mengatakan, sudah menjadi kebiasaan kenaikan gaji PNS diiringi dengan kenaikan harga barang. Dia mencontohkan sembako naik, berita PNS naik gaji muncul. Minyak goreng naik, berita PNS naik gaji, BBM dan listrik naik, berita PNS naik gaji muncul lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya