Dark/Light Mode

Terima Duit Miliaran Dari Sejumlah Kepala Daerah, Eks Pejabat Kemenkeu Ditersangkakan KPK

Jumat, 12 Agustus 2022 18:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.

Baca juga : BI Ajak Kepala Daerah Gelar Operasi Pangan

Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dari Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga : Mendagri Apresiasi Kepala Daerah Atasi Masa Krisis

"Penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini," tandas Karyoto. 

Baca juga : Lawan Persis, Yusuf Siap Kerja Keras Menangkan Persija

Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.