Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghapusan Honorer Ditolak Kepala Daerah

Ayo, Siapa Lagi Yang Ikut Nolak

Minggu, 26 Juni 2022 06:35 WIB
Ilustrasi honorer. (Foto : Dok.Digtara).
Ilustrasi honorer. (Foto : Dok.Digtara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah menghapus status tenaga kerja honorer pada November 2023 ditolak dua Kepala Daerah; Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Ada lagi yang mau ikut nolak.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan status tenaga kerja honorer. Dia menegaskan, keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya masih dibutuhkan.

“Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke­pada Pj Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu,” kata Zaki di Tangerang, Kamis (23/6).

Dia mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan berdampak besar terhadap pelayanan publik. Apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuh­kan guru.

Baca juga : Milenial Dan HIPMI Kukar Siap Sinergi Bangun IKN Nusantara

“Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah,” kata Zaki.

Zaki mengaku menerima ban­yak masukkan dari berbagai pihak. Termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) untuk menyampaikan agar rencana penghapusan ten­aga honorer dikaji kembali.

“Pemkab Tangerang sejauh ini belum punya langkah apa pun terkait penghapusan honorer karena butuh dukungan banyak pihak. Jadi, harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali aturan penghapusan honorer,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Zaki akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang penghapusan honorer kepada Pemerintah Pusat. Sehingga, pros­esnya bisa dipertimbangkan lagi.

Baca juga : Kepala Daerah Waspadai Potensi Sebaran Khilafah

“Insya Allah kami akan me­nyampaikan ini langsung,” ungkap Zaki.

Gubernur seluruh Indonesia juga meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi men­gatakan, permintaan itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar April 2022 lalu di Bali.

“Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini,” kata Mahyeldi.

Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan Pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian dilanjutkan dengan ter­bitnya Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang di teken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga : Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Lahirnya Pancasila

“Bakal terganggu jika tenaga honorer dihapus di lingkungan pemerintahan. Ada 12.417 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” tandas Mahyeldi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.