Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Peristiwa Pidana

Polri Setop Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Jumat, 12 Agustus 2022 21:40 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat.

Laporan itu bernomor LBP1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penghentian ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca juga : Kosgoro 1957 Apresiasi Kapolri Tetapkan Tersangka Ferdy Sambo

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, perkara ini kita hentikan penyidikannya," ujar Brigjen Andi Rian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Kenapa penyidikan perkara ini dihentikan? "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tuturnya.

Selain kasus dugaan pelecehan seksual, penyidik juga menyetop pengusutan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe, dengan korban Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Baca juga : Netizen Satu Suara, Pecat Ferdy Sambo Dari Kepolisian

Laporan itu bernomor LPB368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022. 'Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," tandasnya.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.