Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Istri Ferdy Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 17:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Putri perlu diperiksa atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terhadap pengusutan kasus tersebut. 

"LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum," ujar Susi dalam jumpa pers, di kantornya, Senin (15/8).

Susi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri juga perlu dilakukan karena berkaitan dengan penerbitan dua laporan polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Baca juga : Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

"Terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," tuturnya.

Kemudian, lanjut Susi, laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," ucapnya.

LPSK menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Penolakan dilakukan karena LPSK mencium kejanggalan.

Baca juga : KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Buat LPSK

Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dengan nomor yang sama dalam laporan yang berbeda.

Yakni, laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal.

Baca juga : Keren! Indonesia Bisa Jadi Pusat Industri Panas Bumi Skala Global

"Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” ungkapnya.

Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK. Hasto mengatakan, pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," terang Hasto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.