Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selain itu, Hasto juga menjelaskan, penolakan juga dilakukan atas keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Memang tidak ada pidana, seperti yang diumumkan Bareskrim Polri. Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," tegas Hasto.
Baca juga : Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.
"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat thdp ibu P ini. Kami juga kasihan sebenarnya. Tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan itu," ujar Hasto.
Baca juga : KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Buat LPSK
"Oleh karena itu kami rekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes untuk memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan, maupun layanan psikologis supaya tidak terjadi hal yang serius terhadap ibu PC," sambungnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya