Dark/Light Mode

Lagi Digarap Timsus, Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 15:36 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komnas HAM membatalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

Semula, mantan Kadiv Propam Polri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan batalnya pemeriksaan terhadap Sambo ini berdasarkan konfirmasi dari Ketua Tim Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca juga : Kosgoro 1957 Apresiasi Kapolri Tetapkan Tersangka Ferdy Sambo

"Baru saja, 20 menit lalu kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung sebagai ketua tim. Beliau mengabarkan ke kami bahwa belum bisa untuk Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan ke Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami (keterangan) Ferdy Sambo," kata Anam kepada wartawan, Kamis (11/8).

Anam mengatakan, instansinya belum dapat memberikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Irjen Sambo. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif kepada Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anam telah meminta timsus untuk segera memberikan kabar ke Komnas HAM jika sudah rampung melakukan pendalaman.

Baca juga : Digeruduk Brimob, Rumah Ferdy Sambo Digeledah

"Terkait waktunya belum ada waktu, karena beliau bilang penyidik sedang melakukan pendalaman, proses pendalaman itu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami minta supaya kalau sudah, mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo," katanya.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak.

Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.