Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bongkar Jaringan Internasional
Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar
Senin, 15 Agustus 2022 18:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional. Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung-tanggung petugas mengamankan sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8).
Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dari dua tempat berbeda. Dari keduanya disita enam bungkus berisi 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali. “Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp 66 juta setiap kurirnya.
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar
Namun Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.
“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Kini, akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya