Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Lelang Barang Mewah Eks Walkot Tasikmalaya Dan Eks Bupati Muara Enim
Senin, 15 Agustus 2022 22:54 WIB
Sebelumnya
Ali mengatakan, pelaksanaan lelang pada Senin (22/8) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server).
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Baca juga : KPK Amankan 23 Orang Dalam OTT Bupati Pemalang
Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta.
Sementara itu, eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek Dinas PUPR di Muara Enim tahun 2019. Dia terbukti menerima suap senilai 3 miliar.
Baca juga : KPK Benarkan OTT Bupati Pemalang
Ahmad Yani menjalani hukuman 7 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya. Semula, Ahmad Yani hanya divonis 5 tahun penjara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya