Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy

Selasa, 12 Juli 2022 21:51 WIB
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari.

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran komisi antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Richard sebagai tersangka.

"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dkk selama 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/7).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Dan Vice President Real Estate Summarecon Agung

Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Selain Richard, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tersangka lain, yaitu, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa.

"Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH (Andrew Erin Hehanussa) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Baca juga : KPK Dalami Jatah Walkot Ambon Dari Berbagai Proyek SKPD

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Richard diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.

Uangnya, mengalir melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Richard. Dia diduga telah menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini pun menerapkan Pasal TPPU terhadap Richard. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.