Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Sita Pom Bensin Milik PT Nindya Karya Dan Tuah Sejati
Selasa, 16 Agustus 2022 16:34 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya