Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
KPK Sita Pom Bensin Milik PT Nindya Karya Dan Tuah Sejati
Selasa, 16 Agustus 2022 16:34 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya