Dark/Light Mode

Kasus Polisi Tembak Polisi

Jaga Kepercayaan Rakyat

Senin, 1 Agustus 2022 07:05 WIB
Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi. Istri Irjen Ferdy Sambo/Bharada E. (Foto: Istimewa).
Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi. Istri Irjen Ferdy Sambo/Bharada E. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis. Sambo diduga masih aktif sebagai Kasatgassus Polri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, seharusnya Sambo tidak boleh mengemban satu pun jabatan di Polri. Ferdy Sambo saat ini nonaktif dari jabatan Kadiv Propam Polri.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) atau belum,” ujarnya.

Usman menyebutkan, jabatan itu telah tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca juga : Kasus Polisi Tembak Polisi Masih Banyak Tanda Tanya

“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian,” kata Usman.

Usman menduga Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan Kasatgassus tersebut. Bila benar itu yang terjadi, menurut Usman, sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depan apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen, menjaga keseimbangan Pemerintah, maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa mencederai reformasi kepolisian,” ucapnya.

Usman juga mempertanyakan jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurutnya, Fadil juga menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.

Baca juga : Boy Rafli Amar Terima Gelar Kebangsawanan Surakarta

“Yang perlu ditelusuri, apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?” kata Usman.

Pengacara Keluarga Brigadir J Mansur Febrian berharap Polri transparan dalam mengungkap jabatan Sambo. Jangan sampai ada tekanan ke penyidik karena Sambo menjabat Kasatgassus Polri.

“Pak Kadiv nonaktif ini juga menjabat sebagai Kasatgas khusus begitu. Itu juga berpengaruh karena di dalam tim khusus Brigadir J ada yang masuk dalam himpunan Kasatgassus, itu juga berpengaruh,” ungkapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Ferdy Sambo harus dinonaktifkan dari Kasatgassus. “Jadi harus dinonaktifkan juga karena di Satgassus itu justru ada polisi yang melakukan penyidikan terhadap kasus Brigadir J,” ungkapnya.

Baca juga : Mulai 1 Agustus, Masuk Malaysia Tak Perlu Isi Kartu Perjalanan Di Aplikasi MySejahtera

Menurut Refly, penonaktifan Ferdy Sambo dari semua jabatannya itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengusutan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan oleh Polri.

“Penonaktifan Ferdy Sambo tujuannya adalah agar tidak ada ewuh pakewuh (sungkan, red) dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus ini,” sambung Refly.

Netizen mendesak Polri segera mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kasatgassus. Supaya, tidak ada tekanan dalam penyelesaian kasus Brigadir J.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.