Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polri: Semua CCTV Kasus Penembakan Brigadir J Berhasil Ditemukan
Jumat, 19 Agustus 2022 16:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi berhasil menemukan seluruh CCTV yang merekam situasi sebelum, saat, dan setelah peristiwa penembakan Nopryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Andi mengatakan, CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan sejumlah tindakan.
Baca juga : Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan CCTV itu, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ungkap Andi.
Putri sendiri sudah tiga kali diperiksa tim penyidik. "Mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," tuturnya Seharusnya, dia diperiksa lagi Kamis (18/8) kemarin.
Baca juga : Pecat Ferdy Sambo Cs Dari Kepolisian Makin Kencang
Namun Putri jatuh sakit. "Ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," tandas Andi
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup.
Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya