Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejagung Siapin 30 Jaksa Penuntut Umum
Jumat, 12 Agustus 2022 23:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pembuhunan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga telah menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca juga : KNPI: Pembunuhan Brigadir J Pintu Masuk Penataan Lembaga Polri
"SPDP sudah masuk ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum)," kata Ketut, Jumat (12/8).
Atas SPDP tersebut, Ketut menyebutkan pihaknya langsung mengeluarkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional. "Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ungkapnya.
Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.■
Baca juga : Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya