Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 14:28 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Baca juga : Selamat Atau Tamat, Ditentukan Sore Ini

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8). 

Agung tak menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada Putri. Yang pasti, dijelaskan Agung, Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.

Baca juga : Pecat Ferdy Sambo Cs Dari Kepolisian Makin Kencang

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka lain. Keempatnya yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia kemudian merekayasa seolah-olah peristiwa itu adalah baku tembak, dengan menembakkan pistol Brigadir J ke arah dinding. Sementara Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf disebut polisi menyaksikan dan turut serta membantu. 

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Sulsel

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.