Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Desakan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pecat Ferdy Sambo Cs Dari Kepolisian Makin Kencang

Jumat, 19 Agustus 2022 06:45 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa).
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan agar Kapolri segera memecat Irjen Ferdy Sambo semakin kencang. Paling lambat, mantan Kadiv Propam itu harus sudah dipecat sebelum sidang pidananya digelar.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Polri segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Ditegaskan, pemecatan tidak hormat kepada Sambo pantas dilakukan.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Agar yang bersangkutan dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” ujarnya.

Poengky memastikan, Kompolnas akan hadir dalam KKEP terhadap man­tan Kadiv Propam itu. Kompolnas akan memastikan keputusan Komisi Kode Etik Polri adalah memecat Irjen Sambo dari institusi Kepolisian.

Baca juga : Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan Ke KPK

Poengky mengatakan, Kompolnas mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Disebutkan, Kompolnas mempunyai kewenangan untuk mengiku­ti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

“Kami mendorong agar Polri secepat­nya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS,” tegasnya.

Poengky mengatakan, status tersangka Irjen Sambo terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pem­buktian tentang pelanggaran etik.

Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP memutuskan pemecatan terhadap Irjen Sambo.

Baca juga : Setara Institute: Citra Polri Bisa Meningkat

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini da­pat diputuskan PTDH,” kata Poengky.

Desakan serupa dilontarkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Kapolri harus mencopot Irjen Ferdy Sambo dan anggota Polri lainnya jika terbukti melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“(Keputusan pemecatan) Sebelum sidang pidana digelar,” desak Sugeng.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) mengupayakan putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pem­bunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan keluar sebelum penga­dilan pidana digelar.

Baca juga : Kejagung Siapin 30 Jaksa Penuntut Umum

“Secepatnya dan kemungkinan putusan sidang etik sebelum pengadilan pidana digelar. Saat ini masih menunggu Itsus dulu,” kata Dedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.