Dark/Light Mode

RUU SDA Molor, Iklim Investasi jadi Tidak Kondusif

Kamis, 18 Juli 2019 20:45 WIB
Para pembicara dalam diskusi tentang RUU SDA yang diadakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan dengan TERRA Simalem, di Medan, Rabu (17/7). (Foto: Istimewa)
Para pembicara dalam diskusi tentang RUU SDA yang diadakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan dengan TERRA Simalem, di Medan, Rabu (17/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU ) Sumber Daya Air (SDA) diharapkan bisa disahkan sebelum berakhirnya masa tugas DPR periode ini pada 30 September nanti. Hal itu disebabkan pentingnya keberadaan payung hukum yang mengatur SDA pascapembatalan UU Nomor 7/2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. 

Karenanya, aturan payung hukum baru harus segera diterbitkan. RUU SDA sangat mendesak. Meskipun MK menyatakan bahwa UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali, tetapi dalam amar putusannya MK juga tidak menyatakan bahwa semua aturan pelaksanaan yang mengikuti UU 11 /1974 berlaku kembali. 

Dengan demikian, semua aturan tesebut juga batal demi hukum. Sebab, sudah semua aturan pelaksanaan UU 11/1974 juga dibatalkan oleh semua tata aturan di bawah UU Nomor 7 Tahun 2004. 

Baca juga : Ada Cukai Plastik, Investasi Jalan Terus

Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG), Mohamad Mova Al’Afghani, melihat masih banyak kekurangan dari RUU SDA. Di antaranya soal pemenuhan hak masyarakat atas air, dan jaminan kualitas air untuk kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga soal izin swasta untuk SPAM. 

“Jika itu tidak dihilangkan, ini akan menjadi beban APBN dan APBD. Apa pemerintah mampu,” ucapnya dalam diskusi yang diadakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan dengan TERRA Simalem, di Medan, Rabu (17/7).

Hal lainnya adalah soal sanitasi yang di RUU SDA belum dianggap sebagai layanan. Sanitasi masih dianggap perlu hanya supaya airnya tidak tercemar saja. Namun, kata Mova, karena DPR kemungkinan akan mengundangkan RUU SDA ini sebentar lagi, untuk mengimbangi kekurangan yang ada di RUU SDA itu, yang perlu dilakukan adalah memperjuangkannya di peraturan pelaksanaannya nanti. 

Baca juga : 192 Capim Lolos Seleksi Administrasi, Termasuk 3 Komisioner KPK

“Itu berarti ruangan permainan kita berpindah kepada peraturan pelaksanaannya atau PP-nya. Karena saya lihat di sini DPR berusaha untuk mengatur secara umum dan general saja di RUU SDA,” katanya. 

Mova mengutarakan, berlarut-larutnya RUU SDA ini diundangkan akan menghambat pencapaian target 100-0-100 pada 2019 karena investasinya mandeg. Program ini merupakan pemenuhan target 3 sektor, yaitu pemenuhan 100 persen akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 persen, dan pemenuhan 100 persen akses sanitasi layak. “Semua butuh investasi, dan investasinya mandeg karena terlalu lama RUU ini tidak diundangkan,” kata Mova. 

Berlarut-larutnya RUU SDA untuk segera diundangkan, akan berdampak pada terhambatnya iklim yang tidak kondusif dan proses investasi yang belum ada kepastian hukumnya untuk mengatur pendirian industri berbasis air di Indonesia. Padahal dalam catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi paling besar pada 2018 lalu masih berasal dari sektor listrik, gas, dan air yang mencapai Rp 117,5 triliun atau 16,3 persen dari total investasi, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor ini sebesar Rp 392,7 triliun atau 15 persen) dari total investasi. Sehingga RUU ini dinilai sangat urgent terutama untuk pengusahaan sumber daya air. [SAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.