Dark/Light Mode

Kebentur 10 Tembok

Investor Di Marunda Dibikin Tidak Nyaman

Kamis, 11 April 2019 09:52 WIB
Juniver Girsang (kanan). (Foto : Istimewa).
Juniver Girsang (kanan). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Karya Tekhnik Utama (KTU) secara resmi menjalin kerja sama untuk pengembangan kawasan Marunda dengan sebuah BUMN bernama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kini, nasib investornya malah diombang-ambing.

Kerja sama yang diawali menangnya KTU dalam lelang oleh KBN itu, melahirkan sebuah perusahaan patungan, bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sudah lebih dari Rp3 triliun dikeluarkan investor.

“Namun, alih-alih mendapat keuntungan kerja sama. Malah masalah demi masalah didapat,” keluh Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang.

Dia berharap, Presiden Jokowi turun tangan. Memberi perhatian penuh terhadap situasi ini. Sebab, selama ini presiden selalu menyatakan berkomitmen tinggi memajukan investasi di Indonesia.

“Pak Presiden harus melihat, situasi di lapangan yang dialami investor di Marunda. Berbanding 180 derajat dengan komitmen tersebut. Investor di Marunda diombang-ambing dalam ketidakpastian. Kini, malah ada di ujung tanduk. Jika melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini,” pinta Juniver.

Dia membeberkan, setidaknya ada 10 hal tidak mengenakkan yang dialami investor saat bekerja sama dengan KBN. Pertama, KBN tidak mengerjakan porsi pengurusan izin sesuai perjanjian. Akibatnya, investor yang harus melakukan semua.

“Padahal dalam kesepakatan disebutkan, KBN-lah yang berkewajiban mengurusi semua perizinan kepelabuhan,” sesal Juniver.

Baca juga : Tanpa Investor, Tak Mungkin Kita Bangun Pelabuhan

Hal itu, lanjutnya, diperhitungkan sebagai bagian setoran modal KBN dalam perusahaan patungan. “Namun pada pelaksanaannya, hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga investor harus melakukan semuanya,” jelas Juniver.

Kedua, KBN memblokade akses saat keinginannya tidak dipenuhi. Tak lama berselang sejak investor menolak permintaan KBN untuk negosiasi porsi saham, akses jalan ke pelabuhan yang telah berdiri, diblokade menggunakan mobil pemadam kebakaran.

KBN berdalih, mereka tidak menutup pelabuhan. Tapi hanya menutup akses jalan yang memang berdiri di atas lahan milik mereka. Akibat blokade itu, aktivitas usaha di pelabuhan KCN terhenti dan harus dialihkan ke tempat lain.

“Kementerian Perhubungan sampai harus turun tangan langsung meminta KBN untuk membuka blokade,” beber Juniver. Yang ketiga, KBN wanprestasi pasca negosiasi. Mereka tak melunasi pembelian saham.

Setelah dengan sangat terpaksa, menyetujui perubahan porsi saham demi kelangsungan usaha. Akbatnya, investor lagi-lagi mengalami kejadian tidak mengenakkan.

Hingga setahun lebih usai penandatanganan kesepakatan perubahan porsi saham, KBN tidak juga melunasi setoran sebagai konsekuensi keinginan menambah porsi saham tersebut. “Setelah ditelusuri, ternyata langkah KBN tersebut tidak mendapat restu Menteri BUMN sebagai pemegang saham KBN,” ungkap Juniver.

Kemudian, keempat, pasca wanprestasi dalam menyetor penambahan saham, KBN meminta agar komposisi saham kembali ke porsi sebelumnya. Atas permintaan tersebut, dibuatlah draft kesepakatan baru dengan dimediasi Jaksa Pengacara Negara. Namun, hingga lebih 2 tahun, KBN tidak juga mau menandatangani draft kesepakatan itu. Berikutnya, KBN tidak menyetorkan retribusi IMB yang telah dibayarkan oleh investor. Akibatnya, bangunan KCN dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Setoran Ke Ormas Bikin Lebih Nyaman

“Pada 2016, Pemprov DKI membongkar bangunan KCN dengan alasan belum membayar IMB. Padahal, investor telah menyetorkannya melalui pihak KBN sejak 2008,” ungkapnya.

Keenam, KBN memberikan informasi salah dalam surat kepada Menteri BUMN jelang kehadiran Presiden Jokowi untuk meresmikan dermaga Marunda.

Juniver menuturkan, sedianya pada 25 Februari 2017, Presiden Jokowi akan meresmikan pelabuhan PT KCN. Sekaligus groundbreaking pengembangan PIER II dan Pier III.

Namun, pada 16 Februari 2017, KBN bersurat kepada Menteri BUMN, meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang. Dalam surat tersebut, pihak KBN menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Akibatnya, rencana kedatangan presiden pun batal.

Yang ketujuh, KBN menyebarkan kesan, bahwa investor adalah pencuri aset negara.

Dalam sejumlah pemberitaan pada 2018, Direktur Utama KBN, Sattar Taba menyebutkan, langkah yang dilakukannya adalah untuk menyelamatkan aset negara.

Padahal, aset itu menurut Juniver adalah aset yang telah dikerjasamakan melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh KBN sendiri. Pada 2016, pernyataan berkebalikan dikeluarkan oleh orang yang sama. “Saat itu, Sattar Taba menyebutkan, KCN memberikan keuntungan bagi negara,” imbuhnya.

Baca juga : Mendagri Diminta Tindak Pemda Ngeyel

Kemudian, KBN enggan hadir di setiap proses mediasi yang diiniasi pemerintah. Baik Pokja IV Kemenkopolkam, maupun Kemenhub. Tidak hanya tidak hadir, KBN juga tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan. Dalam sebuah kesempatan,

Ketua Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi, Yasona Laoly, bahkan berencana membawa masalah ini ke rapat dengan presiden. Karena ada ketidakpatuhan terhadap rekomendasi tersebut.

Berikutnya, KBN menggugat investor dan Kementerian Perhubungan senilai lebih dari 50 triliun. Gugatan perdata itu dilayangkan KBN pada 2018 ke pengadilan untuk membatalkan konsesi dan membayar kerugian itu.

Oleh pengadilan, gugatan pembatalan dikabulkan dan investor serta Kementerian Perhubungan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 773 Miliar. Atas putusan tersebut, investor dan Kementerian Perhubungan telah menyatakan perlawanan.

“Bisa dibayangkan jika putusan tersebut dilaksanakan, maka Kementerian Perhubungan terpaksa harus membayar ratusan miliar rupiah dari APBN kepada KBN,” keluh Juniver lagi.

Sementara yang terakhir, KBN meminjam uang senilai Rp 31 miliar pada 2014 kepada investor untuk proyek lantainisasi di lahannya sendiri. Namun, tidak dibayarkan. Padahal lahan sudah disewakan. “Hingga kini, telah 4 tahun berjalan dan investor telah mengirimkan 27 surat. Namun tak pernah ada tanggapan,” bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.