Dark/Light Mode

Ada Cukai Plastik, Investasi Jalan Terus

Sabtu, 13 Juli 2019 06:58 WIB
Penerapan kantong plastik berbayar di setiap ritel swalayan.
Penerapan kantong plastik berbayar di setiap ritel swalayan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menilai, cukai kantong plastik tak akan menghambat investasi. 

“Investasi itu kan banyak, tak hanya industri plastik. Peranan investasi kantong plastik hanya 6,5 persen dari investasi secara keseluruhan,” katanya di Jakarta kemarin. 

Hal ini berarti industri kantong plastik tidak akan mati begitu saja hanya karena diberikan cukai. Nantinya, akan ada efisiensi atau peralihan pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Produsen dapat menghadirkan pilihan lain bagi konsumen atau diversifikasi produk. 

Baca juga : Mas Yanto, Inspirasi Saya

“Ketika ada pelarangan di beberapa kota, muncul indutri substitusi kantong-kantong plastik ramah lingkungan,” ujarnya. 

Hal ini yang ia nilai berdampak positif. Adapun skema besaran tarif cukai plastik akan diterapkan berbeda. Rofyanto menambahkan, semakin ramah lingkungan atau mudah terurai maka semakin rendah tarif cukainya. 

Kemenkeu membuat dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan cukai. Jenis pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi. Lalu, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. 

Baca juga : Sambut Hari Listrik, PLN & MKI Diskusikan Teknologi Baterai

Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono menjelaskan, kebijakan cukai itu bertujuan untuk lebih mengendalikan peredaran kantong plastik bukan untuk menambah penerimaan. 

“Uang itu nantinya juga direcycle lagi ke masyarakat untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ bisa dikendalikan sekaligus untuk mengelola itu tadi, ini green policy,” ujarnya. 

Nasrudin mengungkapkan, negara lain sudah memberlakukan cukai kantong plastik sejak lama dan lebih mahal. Misalnya, seperti Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg di 2011, Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg di 2016, dan Filipina sekitar Rp 259.422 per kg yang saat ini tengah diusulkan. “Ini tidak berpotensi menaikkan penerimaan negara, tapi lebih fokus ke pengendalian plastik,” tegasnya. 

Baca juga : Cukai Plastik Ancam Industri Nasional

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa rencana pengalokasian dana hasil cukai itu untuk pengelolaan limbah plastik akan dibahas lebih lanjut terutama mengenai mekanisme penyalurannya hingga pemanfaatan dana itu dalam pengelolaan limbah. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.