Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Temuan KPU Di Kabupaten Natuna
Ribuan Calon Peserta Pemilu Tak Punya KTP
Selasa, 23 Agustus 2022 07:50 WIB
![Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Sihombing. (Foto: Antara) Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Sihombing. (Foto: Antara)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap, tim verifikasi menemukan ribuan data anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, tak punya kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Natuna.
“Rata-rata partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Natuna memiliki anggota yang tidak ber-KTP Natuna. Itu tidak dibenarkan,” kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Kepualuan Riau, kemarin.
Ia menegaskan, anggota parpol di Kabupaten Natuna wajib memiliki KTP dari daerah itu. Bahkan, pengurus parpol untuk tingkat kecamatan, wajib berdomisili di kecamatan tersebut berdasarkan data pada KTP.
Baca juga : Kalangan Pesantren Dan Ribuan Santri Majalengka Pilih Ganjar Presiden 2024
“Surat keterangan domisili tidak berlaku. Kami melihat KTP sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Bahkan untuk pengurus kecamatan, identitas kependudukan sebagai syarat anggota parpol berbasis kecamatan,” jelas Anggota KPU Koordinator Wilayah Natuna ini.
Parlin, sapaan akrab Parlindungan Sihombing mengemukakan, petugas telah menyelesaikan tugas untuk melakukan verifikasi secara faktual terhadap syarat administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Di Kabupaten Natuna, urai dia, terdapat 21 partai politik yang terdaftar dengan jumlah anggota yang diajukan sebanyak 4.673 orang.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sambung dia, ditemukan sebanyak 2.793 orang anggota parpol yang belum memenuhi syarat administratif, kemudian sebanyak 1.206 orang tidak memenuhi syarat, dan 674 orang anggota parpol yang syarat. Pengurus parpol memiliki waktu untuk memperbaiki data anggota dan pengurus.
Baca juga : Mahfud Kumpulin Penyelenggara Pemilu Dan Dirjen Anggaran Kemenkeu
“Kami sudah sampaikan kepada pengurus partai untuk memperbaikinya. Tanggal 29 Agustus 2022 adalah batas akhir perbaikan data administrasi kepengurusan partai,” tegasnya.
Diketahui, ke-21 parpol itu antara lain sembilan parpol yang memiliki fraksi di DPR, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republikku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Perindo.
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih di Kabupaten Natuna pada Pilkada 2020 tercatat sebanyak 52.810 orang.
Baca juga : Kemampuan Literasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara jumlah pemilih pada Pemilu 2024, KPU masih melakukan sejumlah tahapan, seperti pendataan dalam tahapan pemilih berkelanjutan, penetapan daftar penduduk potensi pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya