Dark/Light Mode

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Segar, Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Jumat, 26 Agustus 2022 12:26 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada naik mobil Toyota Hardtop saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022. (IST)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada naik mobil Toyota Hardtop saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya bisa menghirup udara segar, usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Agustus 2022.

Dada Rosada menjalani hukuman penjara selama 9 Tahun sejak tahun 2014. Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada langsung disambut ratusan pendukungnya.

Baca juga : Petahana Di Papan Atas

Dengan menggunakan kemeja garis warna biru, Dada terlihat banyak melempar senyuman. Tampak sejumlah nama pesohor hadir menyambut bebasnya Wali Kota Bandung dua periode tersebut, seperti Prof. Obsatar Sinaga mantan Rektor Universitas Widyatama, Anggota DPRD Jabar Buki Wikagoe, Ketua Komisi Informasi Jabar Ikang Faisal.

Hadir juga mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang juga pernah menjalani penahanan terkait kasus bansos tahun 2013.

Baca juga : Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat terhadap Dada Rosada sesuai aturan.

"Beliau sudah menjalani masa tahanan selama hampir 2/3, " jelasnya.

Baca juga : Menteri Hadi Janji Laksakan Tugas Dari Jokowi Sebaik baiknya

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada diwajibkan ke Bapas Bandung untuk wajib lapor pertama.

Dengan menggunakan kendaraan Toyota hardtop plat nomor D 4 DA, Dada Rosada langsung menuju ke Bapas Bandung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.