Dark/Light Mode

Muluskan Izin Bangun Cabang Retail

Suap Buat Bupati Ambon Diduga Dari Kocek Korporasi Alfamidi

Senin, 8 Agustus 2022 13:30 WIB
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi/MIDI) ke Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan duit itu diduga untuk memuluskan proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Hal itu diketahui saat penyidik KPK memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian.

Baca juga : KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (8/8).

Ali belum memperinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi itu.

Baca juga : Nurul Ghufron: KPK Sahabat Papua

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Richard sudah berstatus sebagai tersangka persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.

Baca juga : Diendus KPK, Dugaan Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU Di Musda Demokrat

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ujar Ali Fikri, Senin (4/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.