Dark/Light Mode

Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Rabu, 17 Agustus 2022 21:11 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Mantan terpidana kasus suap pengurusan izin pembangunan rumah sakit ini ditangkap setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, tadi pagi. 

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi, setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/8).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Ajay. Dia berjanji akan menyampaikannya besok.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya ya," tandasnya.

Baca juga : Terima Duit Miliaran Dari Sejumlah Kepala Daerah, Eks Pejabat Kemenkeu Ditersangkakan KPK

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan, hari ini Ajay sudah bebas. "Dia (Ajay) sudah bebas tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas," ungkapnya.

Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.55 WIB, dengan menumpangi mobil tahanan komisi antirasuah.

Turun dari mobil, Ajay yang mengenakan baju bebas, yakni kemeja merah dan celana bahan berkelir gelap, dengan topi biru bertengger di kepalanya, tampak sibuk menutupi tangannya dengan jaket hitam saat hendak masuk ke markas komisi pimpinan antirasuah itu.

Ajay tampak tergesa-gesa. Langkahnya kian cepat saat hendak masuk ke dalam lobi. Pertanyaan wartawan, dicuekin.

Baca juga : Curi Ekskavator, Ditangkap Polisi

Beberapa orang, yang diduga keluarganya, menunggu di luar. Mereka tampak membawa koper. Diduga, Ajay bakal menginap di Gedung KPK.

Ajay diduga ditangkap KPK terkait pengembangan kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin merupakan narapidana kasus suap penanganan perkara di KPK.

Dia divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena terbukti menerima suap bersama-sama pengacara Maskur Husein.

Keduanya menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca juga : Nurul Izzah, Putri Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim Menikah Lagi

Berdasarkan fakta sidang, Robin dan Maskur turut menerima uang Rp 507.390.000 dari Ajay. Tujuannya, agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.