Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mau Dihapus Dari Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Sudah Jatuh Ketimpa Tangga
Kamis, 1 September 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai 28 November 2023, tenaga kerja honorer di instansi Pemerintah bakal dihapus. Yang beruntung, bisa dikontrak lagi. Yang naas, akan kehilangan pekerjaan.
Saat ini, Pemerintah sedang mendata jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, tapi untuk mencari solusi atas persoalan penghapusan tenaga kerja kontrak di instansi negara.
Baca juga : Keren, Gerobak Partai Perindo Sudah Terapkan Transaksi QRIS
“Masing-masing instansi Pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni.
Alex mengungkapkan, Plt Menpan-RB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN.
Kemudian, data tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Baca juga : Misi Perpanjang Kesempurnaan
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M. SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Alex menegaskan, penyelesaian masalah penataan tenaga non ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan organisasi.
“Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan satu per satu sesuai kebutuhan formasi,” ujarnya.
Baca juga : Kemenpan RB Minta Intansi Pemerintah Data Tenaga Honorernya
Saat ini, kata Alex, Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non ASN, silakan laporkan agar ditindak tegas,” tegasnya.
Netizen kasihan dengan nasib guru honorer bila tenaga honorer dihapus dari instansi Pemerintah. Bahkan, tenaga honorer secara keseluruhan juga kudu siap-siap kehilangan pekerjaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya