Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak pemerintah, untuk segera menggarap Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, dalam penyerobotan lahan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Santoso menegaskan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM harus bisa mendeteksi keberadaan Apeng.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura telah membantah keberadaan Surya Darmadi ada di wilayahnya.
Berita Terkait : DPR Percaya Polri Bisa Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J
"Lebih dari Rp 50 triliun lho korupsinya. Cari dan umumkan di mana SD (Surya Darmadi). Otoritas Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM harusnya bisa mendeteksi semua WNI yang ke luar negeri," kata Santoso dalam keterangannya, Senin (8/8).
"Jangan bikin masyarakat menebak-nebak keberadaan para koruptor Indonesia. Jika Imigrasi mengumumkan di negara mana SD berada, kalau memang benar ada di luar negeri, maka persepsi publik yang menyebut dia dilindungi oleh oknum tangan kekuasaan, akan terbantahkan," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, duit yang dilarikan Apeng tidak sedikit. Bisa diberikan kepada masyarakat Indonesia yang kelaparan.
Berita Terkait : Cuekin Peringatan China, Pelosi Nekat Ke Taiwan
"Jika uang Rp 53 triliun itu diberikan kepada masyarakat miskin di Indonesia, yang saat ini berkisar kurang lebih 29 juta orang, setiap orang bisa dapat sekitar Rp 1,7 juta. Tentu akan sangat membantu di tengah situasi ekonomi yang sulit ini. Di saat harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari melambung tinggi," papar Santoso.
Lebih dari itu, Santoso menilai, keseriusan mengejar Apeng menunjukkan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Serius menangkap SD, bukan hanya karena dia telah begitu banyak mengkorupsi uang negara. Ini juga menjadi bukti, bahwa pemerintah dan penegak hukum tidak tebang pilih. Asumsi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, harus ditepis dengan penuntasan kasus mega korupsi ini," ucap Santoso.
Berita Terkait : Mantan Pegawai KPK Minta Pemerintah Upayakan Pemulangan Apeng Ke Indonesia
Dalam keterangannya pada Sabtu (6/8) lalu, Kemlu Singapura menyatakan siap membantu pemerintah Indonesia dalam penuntasan kasus ini, jika ada permintaan resmi.
"Menurut catatan imigrasi kami, saat ini Surya Darmadi tidak berada di Singapura. Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," demikian bunyi keterangan tersebut. ■
Tags :
Berita Lainnya