Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Harga Revvo89 Naik Dalam Sekejap
Pemerintah Tidak Intervensi
Rabu, 7 September 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo spesifikasi Revvo89, bikin geleng-geleng kepala. Dugaan ada intervensi Pemerintah pun menyeruak ramai.
Perubahan harga BBM Revvo89 milik PT Vivo Energy Indonesia terjadi satu hari setelah Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. Semula Revvo89 dipatok Rp 8.600, kemudian pada Senin naik menjadi Rp 10.900.
Sewaktu harga Revvo89 Rp 8.600, SPBU Vivo diserbu para pengendara. Masyarakat rela antre mengisi BBM dengan harga termurah yang dijual di Indonesia. Saat itu, mereka rela meninggalkan Pertamina yang menjual Pertalite di harga Rp 10.000.
Baca juga : Rieke Minta Pemerintah Transparan Soal Subsidi Energi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji membantah dugaan Pemerintah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) yang dijual Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.
“Harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan oleh badan usaha,” ujar Tutuka.
Dalam upaya pengendalian harga di tingkat konsumen, kata Tutuka, Pemerintah menetapkan formula batas atas. Yaitu, harga BBM mengacu pada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
Baca juga : PKS: BBM Naik, Target Pemerintah Berantas Stunting Sulit Tercapai
Berdasarkan hal tersebut, kata Tutuka, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Dia mengatakan, penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas.
“Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha menaikkan harga,” ucap Tutuka.
Tutuka menjabarkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pemerintah menetapkan tiga Jenis BBM yang beredar di masyarakat.
Baca juga : Harga Minyak Turun, Ketum ReJO Minta Pemerintah Tunda Kenaikan BBM
Pertama, jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Yaitu, BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi; minyak tanah dan Solar. Kedua, jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Yaitu, BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi; Bensin RON 90. Ketiga, jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). BBM di luar JBT dan JBKP.
“Di SPBU VIVO jenis Revvo 89 sempat menghilang di pasaran, tiba-tiba muncul malah naik harganya,” ujar @ uusbustami.
Akun @rizalmanthony heran BBM jenis Ron 89 di SPBU Vivo bisa menghilang mendadak dan menaikkan harga mendadak pula. Dia menangkap kesan, SPBU Vivo diatur pihak tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya