Dark/Light Mode

Saran Ahli Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Kudu Jadi Penanggung Jawab Perlindungan Data Nasional

Kamis, 8 September 2022 11:22 WIB
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho. (Foto: Istimewa)
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho mengusulkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan klausul Pemerintah sebagai pemegang mandat kekuasaan politik Negara menjadi penanggung jawab utama dalam melindungi data nasional dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Klausul itu untuk mengedepankan peran negara seperti adanya kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia dan kebijakan disaster recovery center. Sehingga, bisa mengeliminir silang sengketa dan saling menyalahkan.

"Ketentuan yang ada di RUU PDP Pemerintah hanya mengenakan hukuman. Harusnya fungsi Pemerintah adalah membuat kebijakan untuk melindungi data, bukan membuat hukum. Harusnya yang dibuat terlebih dahulu adalah kebijakan pelindungan data dengan menetapkan standar minimum pelindungan data. Lalu bagaimana Pemerintah membuat audit berkala untuk meningkatkan kepercayaan warga negara bahwa data pribadi mereka di tangan yang tepat," ungkap Riant dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Perlu Dievaluasi

Menurut Riant, pendekatan RUU PDP hanya membebankan tanggung jawab ke warga negara dan lembaga pengendali data pribadi. Sehingga terkesan Pemerintah lepas tangan terhadap tanggung jawab perlindungan data.

"RUU PDP masih jauh dari yang diperlukan untuk pelindungan data nasional. Harusnya RUU PDP mencakup kebutuhan pelindungan data masyarakat minimal hingga 10 tahun mendatang. Kalau kurang 10 tahun namanya proyek. RUU PDP ini sarat kepentingan," kata Riant.

Sarat kepentingan dimaksud adalah peran lembaga sertifikasi keamanan data. Menurut Riant, saat ini masalahnya bukan pada sertifikasi. Sertifikasi hanya masalah teknis dan mudah. Tapi dibalik percepatan pengesahan RUU PDP ada bisnis triliunan untuk melakukan sertifikasi keamanan data.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tak Abaikan Pembangunan Sumber Daya Manusia

"Ada kemungkinan pihak-pihak yang ingin mendorong RUU PDP ini segera disahkan sudah menyelundupkan pasal-pasal sertifikasi. Kementerian Kominfo harus mengundang seluruh pemangku kepentingan yang mengerti membuat kebijakan perlindungan data Nasional. RUU PDP ini jangan buru-buru disahkan oleh Pimpinan DPR karena masih banyak bolongnya," papar Riant.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, dugaan kebocoran data pribadi yang merupakan hasil fabrikasi dikarenakan aparat penegak hukum (APH) tak pernah serius menindaklanjuti rekayasa kebocoran data pribadi di masyarakat.

"APH tidak ada niat untuk menyelesaikan rekayasa kebocoran data pribadi ke tingkat penuntutan hukum. Saya menduga ada kelompok tertentu baik secara politis maupun bisnis yang diuntungkan dengan maraknya rekayasa kebocoran data. Saya menduga kegaduhan kebocoran data pribadi ini melibatkan pihak internasional," ungkap Trubus.

Baca juga : Tingkatkan Perlindungan PMI, Pemerintah Optimalkan Program G to G

Dari sisi politis, Trubus menduga ada pihak yang ingin menggoyang Pemerintahan yang sah di Indonesia. Sejak tahun 2017 kelompok tersebut berusaha untuk membuat panik di masyarakat dengan menyebarkan informasi mengenai maraknya kebocoran data pribadi. Arah dari kelompok ini adalah untuk menciptakan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintahan yang sah.

Trubus melihat, kecil kemungkinannya jika yang membocorkan data pribadi adalah operator telekomunikasi yang telah menerapkan standar kemamanan terbaik. Terlalu berisiko jika mereka berani membocorkan data pelanggannya.

"Maraknya isu kebocoran data pribadi ini juga ada upaya untuk menggoyang geng Solo. Oleh sebab itu APH harus segera bertindak. Saya mendesak Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam untuk dapat memerintahkan APH bertindak tegas terhadap penyebaran rekayasa kebocoran data yang saat ini kerap terjadi. Jika ada tokoh atau parpol tertentu yang memainkan isu kebocoran data pribadi sehingga membuat gaduh di masyarakat, ya dibuka saja ke publik," terang Trubus. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.