Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Perlu Dievaluasi

Rabu, 7 September 2022 22:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebocoran data di Indonesia sudah terjadi berulang kali dan tidak disertai adanya solusi akhir yang jelas dari penanganannya. Prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, termasuk yang ada pada RUU Perlindungan Data Pribadi, masih perlu dievaluasi.

“Sementara pengesahan RUU PDP dibutuhkan untuk membangun ekosistem digital yang aman, best practices digital terbaik masih belum jelas dan hal ini terkait dengan tiga poin,” jelas Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya.

Trissia melanjutkan, yang pertama adalah perumusan RUU tersebut tidak ditopang pendekatan berbasis risiko, sehingga terlihat terlalu padat kepatuhan.

Baca juga : Massa Bubarkan Diri Usai Sholat Ashar

Di tengah informasi yang terbatas, beberapa klausul yang dapat diakses menyiratkan penekanan kuat pada kepatuhan data dan sanksi, sehingga menimbulkan parameter yang sangat kaku dan kurang tanggap terhadap dinamika inovasi teknologi itu dan model bisnis digital itu sendiri.

Dalam konteks ini, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan hukum privasi data dapat dikenakan sanksi, seperti denda dan hukuman lainnya.

"Sementara itu misalnya, ketentuan "hak untuk menghapus" atau yang juga dikenal sebagai "hak untuk dilupakan", yang berarti subjek data memiliki hak untuk meminta penghapusan dari pengontrol data, justru menimbulkan risiko bagi pengguna dan perusahaan skala kecil kalau tidak digunakan sebagaimana mestinya," kata Trissia.

Baca juga : Stok Pangan Aman, Inflasi Cenderung Terkendali

Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.

Menurutnya, jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data.

"Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut," katanya.

Baca juga : Jasa Raharja Terjunkan Tim Data Korban Kecelakaan Maut Di Bekasi

Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.

“Oleh karena itu, waktu tambahan juga diperlukan untuk membantu subjek data memverifikasi keabsahan permintaan dan memungkinkan identifikasi jika ditemukan indikator potensi penipuan identitas,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.