Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September
- Indonesia Bidik 10 Besar Asian Para Games 2026
- Dewi Yustisiana: SDM Kunci Tingkatkan Kinerja dan Hilirisasi Minerba
- Gaspol Di GP Austria, Martin Siap Hadang Ambisi Marc Marquez
- Kiper Timnas Indoesia Gemilang, Real Madrid Taklukkan Elche
Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar
KPK Tangkap Dan Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 8 September 2022 18:07 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya