Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dana PEN Daerah, KPK Tahan Adik Bupati Muna

Senin, 27 Juni 2022 16:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman. Rusdianto ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Rusdianto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Rusdianto bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 16 Juli 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Baca juga : Erick: Kalau Sarinah Bisa Kita Percantik, Kota Tua Juga Pasti Bisa...

Kasus dugaan suap dana PEN yang menjerat Rusdianto ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka baru kasus tersebut. Tapi, Sukarman sudah dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (23/6).

Karyoto memaparkan, Rusdianto merupakan pengusaha di Sulawesi Tenggara yang memiliki koneksi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. 

Baca juga : Kunjungan Jokowi Ke Rusia Dan Ukraina, Ekonom: Baik Buat Ekonomi Indonesia

Karena koneksinya itu, Rusdianto diminta Andi Merya Nur untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ungkap mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, Rusdianto kemudian aktif bekerja sama dengan Sukarman yang juga memiliki banyak relasi di Pemerintah Pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca juga : Bidik Pidana Korporasi, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Summarecon

Rusdianto dan Sukarman pun meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Andi Merya Nur untuk diberikan kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Untuk proses pemberian uang pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto), kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LM RE dan SL (Sukarman Loke) dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA," beber Karyoto.

Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.