Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Eks KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 9 September 2022 17:11 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka KPK. Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini.

Baca juga : Lin Che Wei Klaim Tidak Terima Untung

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.